FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kasat Narkoba Polres Torut, Aiptu N, dalam jaringan peredaran narkoba terus menuai reaksi.
Kali ini, Penggiat Kolaborasi Rakyat Jakarta pun angkat suara. Ia menegaskan, jika tudingan tersebut terbukti benar, maka hal tersebut akan menjadi ironi serius bagi institusi penegak hukum.
“Alat yang sebenarnya merupakan alat negara untuk menegakkan hukum dan jaminan sosial, justru sebaliknya,” ujarnya.
Menurutnya, petugas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba tidak boleh terlibat dalam praktik yang justru merusak ketertiban hukum.
“Mereka telah berubah menjadi aktor penting dalam kejahatan itu sendiri,” katanya.
Ia juga mendorong proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Belum lama ini, beredar foto surat Kapolda Sulsel yang menyatakan AKP AE dan Aiptu N sudah dibebaskan karena sudah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan kembali ke unit.
Kabid Propam dan Keamanan Polda Sulsel Kompol Zulham Effendy menjelaskan, masa patsus yang dijalani keduanya masih dalam tahap awal pemeriksaan Paminal.
“Itulah arti Paminal bagi kami, dua hari ditambah tiga hari, lima hari. Mulai Rabu,” kata Zulham kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Patsus Masih Berlanjut
Dijelaskannya, dalam proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran kode etik sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan penyidikan kode etik khusus yang bisa memakan waktu lebih lama.
“Kalau ada kode etiknya, kita lanjutkan proses pengawasan kode etiknya, kita pantau lagi, maksimal 30 hari,” ujarnya.
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Togel Deposit Pulsa
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Slot Demo Gratis Tanpa Potongan 2025
Slot yang lagi gacor
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
One Piece Terbaru