Categories Spirits

Beli Rumah PPN 0% Berlaku hingga 2027, Ini Syaratnya!



FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

Intensif ini sebenarnya sudah berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan dilanjutkan Purbaya hingga akhir tahun 2026.

Namun sudah berakhir per 31 Desember 2025. Aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Purbaya itu memperpanjang masa intensif mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Lalu, apa syaratnya?

Sebelumnya, aturan yang diteken Purbaya itu menegaskan pemberian perawatan intensif agar pertumbuhan tetap terjaga. Hal ini dinyatakan pada bagian penimbangan.

“Dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026,” sebagian poin pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Intensitas ini berlaku pada rumah tapak dan rumah susun. Namun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

“PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal tersebut. 7 ayat (1).


Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita

More From Author