FAJAR.CO.ID, GOWA – Panel Hakim Pengadilan Distrik Sungguminasa (PN), Kabupaten Gowa, akhirnya menghukum terdakwa ke kasus Rupiah palsu, sampetoding Annar Salahuddin.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang diadakan pada hari Rabu (1/10/2025) sebelumnya.
Dalam persidangan, bos uang palsu dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 37 paragraf (2) hukum nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Ketentuan ini adalah dakwaan subsidiir yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dasar itu, panel hakim dijatuhi hukuman terdakwa selama lima tahun penjara.
Selain hukuman perusahaan, Annar juga diharuskan membayar denda RP. 300 juta. Jika tidak terpenuhi, itu akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Baik terdakwa dan jaksa keduanya menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Kepala Kantor Kejaksaan Agung Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan bahwa banding yang diambil oleh jaksa karena ada perbedaan yang mencolok antara putusan panel hakim dan tuntutan jaksa penuntut.
“Putusan 5 tahun yang dijatuhkan oleh panel hakim dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan untuk tindakan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara itu,” kata Soetarmi, Rabu sore.
“Oleh karena itu, jaksa penuntut GOWA telah menyatakan banding untuk menguji kembali keputusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
Dia menambahkan, sejak awal jaksa penuntut menuntut Annar Salahuddin dengan dakwaan primair Pasal 37 paragraf (1) hukum RI nomor 7 2011 tentang mata uang juncto Pasal 55 paragraf (1) KUHP ke -1.
Dalam artikel ini, ancaman maksimum penjara mencapai 15 tahun. Atas dasar itu, jaksa penuntut sebelumnya menuntut Annar dengan penjahat delapan tahun penjara.
News Berita News Flash Blog Technology Sports Sport Football Tips Finance Berita Terkini Berita Terbaru Berita Kekinian News Berita Terkini Olahraga Pasang Internet Myrepublic Jasa Import China Jasa Import Door to Door
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.