FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim Reserse Kriminal Khusus Kejati Sulawesi Selatan kembali mengambil langkah hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh fajar.co.id, penyitaan dilakukan baru-baru ini di Kejati Sulsel. Uang yang disita sebesar Rp1.250.000.000.
Uang tersebut diduga erat kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Benih Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Upaya Pemulihan Uang Negara
Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady membenarkan adanya penyitaan tersebut.
Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
“Kami tidak hanya memproses subyek hukum tetapi juga berupaya memulihkan keuangan negara,” kata Rachmat, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, uang sitaan tersebut diamankan melalui mekanisme resmi sehingga tidak terjadi kerugian lebih lanjut selama proses hukum berlangsung.
“Uang sitaan telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening yang dititipkan ke Kejati Sulsel untuk menjamin perlindungan kerugian negara selama proses hukum,” jelasnya.
Komitmen untuk Menyelesaikan Kasus
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan Didik Farkhan menegaskan komitmennya menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
Dia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Kami berharap semua pihak terkait kooperatif dalam memberikan informasi,” kata Didik.
“Dukungan semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran dan percepatan proses penyidikan kasus ini,” imbuhnya.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan terus dikembangkan hingga mengungkap fakta baru, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menunggu Perhitungan BPKP
Belum lama ini, di hadapan Komisi III DPR RI, Kejati Sulsel melaporkan penanganan sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Salah satunya terkait dugaan penyimpangan pengadaan benih nanas di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Kalau bibit nanas ada mark-upnya. Masalah kerugian negara kita karena tidak ada temuan di BPK, makanya kita minta perhitungan kerugian negara di BPKP,” ujarnya.
Didik Farkhan juga menegaskan, integritas internal tetap menjadi perhatian utama lembaganya.
Kejati Sulsel, kata dia, tak segan-segan menindak tegas jaksa yang terbukti menyimpang.
Dukungan dari Komisi III DPR RI
Pemaparan Kejaksaan Sulsel mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyatakan dukungan penuh agar Kejaksaan berani mengungkap kasus besar meski melibatkan pihak berpengaruh.
Saya berharap Kajati dan jajarannya, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman dalam membongkar kasus-kasus besar, bisa membongkar hal ini, kata Sarifuddin.
“Siapapun dalangnya, tidak mau ada intervensi, kami dukung penuh tanpa ada intervensi pihak manapun,” imbuhnya.
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita