FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menyebabkan penerimaan negara dari sektor batubara menyusut. Sekitar Rp 25 triliun per tahun.
Sebab melalui aturan tersebut, kata dia, status batubara berubah. Awalnya Barang Tidak Kena Pajak (non-BKP) menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dalam UU Ciptaker.
Perubahan status ini membuat pemerintah membayar restitusi pajak dalam jumlah yang sangat besar kepada pengusaha batu bara setiap tahunnya.
“Saat UU Cipta Kerja Tahun 2020 diterapkan, terjadi perubahan status batubara dari Barang Tidak Kena Pajak menjadi Barang Kena Pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN kepada pemerintah yang jumlahnya sekitar Rp 25 triliun per tahun,” kata Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (12/11/2025).
Purbaya mengaku kaget dengan aturan tersebut. Pengenaan pajak justru menimbulkan kerugian bagi pemerintah.
“Kalau dihitung-hitung segala macam biaya, padahal biayanya digelembungkan macam-macam, pendapatan bersih kita dari industri batu bata tidak positif. Malah dengan pajak segala macam menjadi negatif,” ujarnya.
Bahkan, dia menyebutnya aneh. Karena itu sama saja dengan mensubsidi orang kaya.
Jadi ini aneh. Ini semua orang kaya, untung banyak, saya subsidi secara tidak langsung, jelas Purbaya.
UU Cipta Kerja sebelumnya banyak dikecam masyarakat. Terjadi protes di berbagai kota di Indonesia.
Saking kuatnya penolakan, UU Cipta Kerja diubah menjadi UU Cilaka. Menjelaskan betapa mengkhawatirkannya undang-undang tersebut jika diterapkan.
(Arya/Fajar)
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita