Categories Spirits

Noel Sindir OTT Sebagai ‘OTITIT’, Rahman Syamsuddin: Ini Bisa Mengikis Kewibawaan Penegakan Hukum



FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Lakon “OTITIT” yang digunakan Immanuel Ebenezer atau Noel untuk menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak viral belakangan ini.

Seperti diketahui, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu saat ini harus menjalani proses hukum usai terjaring OTT.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin mengatakan, pernyataan tersebut tidak bisa dilihat sekadar kritik atau sindiran politik biasa.

Rahman mengatakan, ada dua aspek penting yang saling berkaitan dan harus diperhatikan secara serius.

Fenomena ini harus kita lihat dari dua sisi yang saling berkaitan, yakni etika komunikasi publik dan substansi hukum pidana, kata Rahman kepada fajar.co.id, Jumat (6/2/2026).

Lakonan Noel sulit disebut sindiran politik

Ia menegaskan, secara hukum, permainan kata-kata tersebut sulit dikategorikan sebagai sindiran politik yang sehat.

Pasalnya, kata dia, kritik yang ideal harus menyasar substansi kebijakan atau efektivitas sistem penegakan hukum, bukan merendahkan martabat lembaga negara melalui diksi yang dinilai vulgar.

Sebab, sindiran hendaknya menyasar substansi kebijakan atau efektivitas sistem, bukan merendahkan harkat dan martabat lembaga dengan diksi yang cenderung vulgar, jelasnya.

Dari perspektif hukum pidana dan sosiologi hukum, Rahman menilai narasi seperti itu lebih condong pada upaya delegitimasi kewenangan lembaga penegak hukum.

Akibatnya wibawa negara berpotensi tergerus di mata masyarakat.

“Hal ini dapat mengikis wibawa negara di mata masyarakat, karena kritik yang disampaikan kehilangan kekuatan argumentatifnya jika dibungkus dengan narasi yang menghina,” imbuhnya.

Debat Klasik OTT

Rahman juga menyinggung perdebatan klasik mengenai mekanisme OTT itu sendiri.

Dia menjelaskan, istilah OTT tidak ditemukan secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang diketahui hanyalah ‘Tertangkap Tangan’ sebagaimana diatur secara terbatas dalam Pasal 1 angka 19,” ujarnya.

Rahman menuturkan, poin krusial yang kerap dipertanyakan adalah apakah operasi yang diawali dengan penyadapan panjang dan pengawasan intensif masih bisa dikategorikan sebagai kejadian spontan yakni tertangkap basah, atau sudah beralih ke bentuk penjebakan terencana.

“Apakah operasi yang dirancang melalui penyadapan panjang dan pengawasan intensif masih tergolong kejadian spontan karena tertangkap basah. Ataukah beralih pada upaya penjebakan terencana,” jelasnya.

Dasar hukum OTT masih kuat

Meski demikian, Rahman menegaskan, secara yuridis landasan hukum OTT KPK tetap kuat.

Sebab, kewenangan tersebut telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang KPK yang memungkinkan penyidik ​​melakukan tindakan proaktif untuk mengamankan barang bukti ketika suatu tindak pidana sedang atau baru saja terjadi.

Meski demikian, landasan hukum OTT KPK sebenarnya masih sangat kuat karena didukung oleh kewenangan khusus dalam UU KPK, jelasnya.

Ia menilai permasalahan utama yang kerap memicu narasi negatif tentang OTT bukan terletak pada cacat hukum, melainkan persepsi masyarakat yang terkesan pilih kasih atau politisasi dalam menentukan sasaran operasional.


Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita

More From Author