FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menambah hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di persidangan pada Selasa (9/12), setelah majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya memvonis mereka empat tahun penjara karena pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Sri Andini menyatakan seluruh unsur dakwaan telah dipenuhi.
Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia, kata Sri Andini, dikutip Rabut (12/10/2025).
Dalam putusan banding, majelis hakim memvonisnya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Nikita harus menjalani hukuman tiga bulan penjara.
“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegas hakim.
“Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,”
lanjutnya.
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita