FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konsultan politik Saiful Mujani memberikan komentar keras terkait gagasan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Komentar bahkan kritik pedas tersebut disampaikan melalui cuitan di akun media sosial pribadi X.
Menurut Saiful Mujani, UUD 1945 sudah jelas menyatakan dan mengatur persoalan tersebut.
UUD 1946 menyatakan kepala daerah harus dipilih secara “demokratis”
Yang dimaksud dengan demokrasi disini adalah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, dimana peraturan demokrasi dipilih langsung oleh rakyat.
“UUD 1945 menyatakan kepala daerah harus dipilih ‘secara demokratis’,” tulis dikutip Kamis (1/1/2025).
“Dan pengertian ‘demokratis’ sudah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, bahwa ‘demokratis’ dalam UUD 1945 berarti dipilih langsung oleh rakyat,” jelasnya.
Dari kebijakan tersebut, wacana pemilihan Kepala Daerah dari anggota DPRD dirasa mustahil.
“Bukan oleh DPRD atau yang lainnya,” ucapnya.
Saiful Mujani menegaskan, apa yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan final dan mengikat.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat. @prabowo @SBYudhoyono @AgusYudhoyono @cakimiNOW @bang_dasco @bahlillahadalia @ZUL_Hasan @SaanMustopa @hnurwahid,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana pemulihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian bermunculan.
Pada Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut.
Agen Togel Terpercaya
Bandar Togel
Sabung Ayam Online
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita